telusur.co.id - Pemerintah akhirnya memutuskan akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat rencananya akan dimulai besok hingga Selasa (20/7/21) mendatang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan mengawasi akses keluar masuk wilayah guna mencegah mobilitas masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kita lakukan koordinasi terus dengan pihak terkait. Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/21).

Diketahui, PPKM Darurat diputuskan untuk diberlakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), keputusan ini diambil dengan melihat kenaikan Covid-19 yang sangat mengkhawatirkan. Guna mengantisipasi adanya pelanggaran, Mendagri Tito Karnavian menyiapkan sanksi pidana kepada pelanggar kebijakan PPKM Darurat.

Menurut Tito, sanksi pidana berlaku bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat, mengacu pada KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tetap digunakan undang-undang yang ada. Misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular. Semuanya itu ada sanksi pidananya,” ujar Tito.

Sanksi bagi pelanggar PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri. Hal ini yang menjadi landasan hukum bagi Polri untuk melakukan tindakan. (Tp)