Polres Tangsel Sita 39 Kilo Ganja, Empat Pengedar Diringkus - Telusur

Polres Tangsel Sita 39 Kilo Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu (foto: Instagram)

telusur.co.id - Satnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan empat pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti ganja seberat 39 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, keempat tersangka berinisial JI, AD, BM, dan FS. Mereka ditangkap di Jakarta Timur, dan kerap mengedarkan ganja di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan.

"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses dan dikembangkan. Sehingga empat pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Sarly, Rabu (20/7/22).

Sarly mengatakan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan uang, AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar.

"Mereka spesialis pengedar ganja, jaringan dari Aceh," katanya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya balok ganja seberat 35 kilogram. Lalu ada 91 paket ganja siap edar seberat 4 kilogram.

"Lalu ada satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar