Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Ada yang Dibungkus Kripik - Telusur

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Ada yang Dibungkus Kripik

Ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional (foto: Ist)

telusur.co.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Pengungkapan terjadi sejak Mei hingga Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, total ada 35 tersangka yang diamankan dari 19 kasus.

"Kami amankan barang bukti berupa jenis sabu seberat 86,27 kg, jenis heroin seberat 241 gram, jenis ekstaksi sebanyak 135 butir, jenis ganja seberat 4,02 kg, jenis erimin 5 mg atau happy five sebanyak 3.800 butir. Lalu jenis tembakau sintetis seberat 202 gram, dan jenis cannabinoid seberat 3,74 kg serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis," jelas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/22).

Kasus pertama, kata Zulpan, pelaku menyembunyikan sabu dalam bungkus Teh China Guan Yingyang dan diselundupkan dalam koper.

“Kemudian modus yang kedua yang digunakan para pelaku kejahatan ini adalah barang bukti narkotika jenis sabu ini dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan,” terangnya.

Lalu, lanjut Zulpan, dalam kasus selanjutnya, pelaku menyelundupkan narkoba ke dalam bungkus makanan kripik. Narkoba itu lalu dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Kemudian modus yang ketiga atau terakhir yang digunakan adalah barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar