Polisi Tangkap Komplotan Mafia Sertifikat Tanah yang Rugikan Ibu Dino Patti Djalal - Telusur

Polisi Tangkap Komplotan Mafia Sertifikat Tanah yang Rugikan Ibu Dino Patti Djalal

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal (foto: Instagram)

telusur.co.id - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka mafia properti, yang merugikan ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Bahkan para tersangka telah menjalani hukuman atas tindakannya tersebut.

"Pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan ibu dari Dino Patti Djalal ini, yaitu atas nama Arnold Siahaya, Ferry, Dedi Rusmanto, dan beberapa tersangka lainnya. Mereka sudah menjalani putusan pidana terkait dengan kasus itu,” ujar Kasubdit Harda AKBP Dwiasi Wiyatputera melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/21).

Menurut Dwiasi, kasus mafia properti bermula saat Yurmisnawati yang menempati rumah milik ibu dari Dino Patti Djalal didatangi pengacara bernama Fredy Kusnadi. Yurmisnawati sendiri merupakan sepupu dari Dino Patti Djalal.

Sementara orang yang mengaku pengacara tersebut berpura-pura ingin balik nama sertifikat milik ibunda Dino. Namun kecurigaan muncul karena sebelumnya tidak ada pembicaraan serius mengenai jual beli rumah.

"Karena curiga, Dino Patti Djalal akhirnya meminta tolong kepada sepupunya untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut ke kantor BPN Jakarta Selatan,” katanya.

Lebih jauh Dwiasi memaparkan, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, yaitu Zurni Hasyim Djalal atau ibu dari Dino. Ia dipercaya mengurus proses jual beli rumah atau sewa, alasannya karena Zurni dan sering ke luar negeri dan jarang menempati rumah tersebut.

"Pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi," kata Dwiasi.

Atas aksi tersebut, para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pencucian uang yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencurian Uang. (tp)


Tinggalkan Komentar