Polisi Sarankan Kendaraan Dititipkan ke Polsek atau Polres Selama Ditinggal Mudik - Telusur

Polisi Sarankan Kendaraan Dititipkan ke Polsek atau Polres Selama Ditinggal Mudik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau agar masyarakat tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan saat mudik. Selama ditinggal mudik, kendaraan masyarakat dapat dititipkan ke kepolisian agar aman.

"Polda Metro Jaya melalui Polres dan Polsek menerima penitipan kendaraan di dekat lokasi mereka tinggal. Datang saja, nanti Bhabinkamtibmas akan membantu," ujar Zulpan, Rabu (27/4/22).

Penitipan kendaraan baik mobil atau motor bagi para pemudik, kata Zulpan, berlaku hingga arus balik Lebaran, atau 9 Mei 2022. Ditegaskannya, penitipan ini tidak dipungut biaya apapun.

"Jadi penitipan kendaraan mulai dari sekarang sampai mereka kembali. Ini gratis, nggak ada biaya," tegasnya.

Sebelum pulang kampung, sambung Zulpan, pemudik diminta untuk lapor ke pihak RT atau RW. Nantinya polisi akan berkoordinasi dan mendata rumah yang kosong ditinggal mudik, untuk kemudian dilakukan patroli.

Dia juga menyarankan, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk memastikan rumahnya dalam kondisi aman. Lebih baik kembali pastikan listrik dan kompor tidak dalam keadaan menyala.

"Kepolisian nanti juga akan memantau lewat tim patroli perintis presisi, termasuk Bhabinkamtibmas akan memantau dan patroli selama 24 jam," tandasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar