telusur.co.id - Seorang anggota Provost mengaku dimintai uang Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengaku uang tersebut diminta saat ia melaporkan kasus penyerobotan tanah milik keluarganya.
Video pengakuan anggota Provost Polsek Jatinegara bernama Bripka Masih ini viral di media sosial.
Selain uang ratusan juta, Madih juga mengaku jika oknum penyidik tersebut meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter. Permintaan itu berdalih agar laporannya diproses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya video yang dibuat Bripka Masih tersebut.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M)," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/23).
Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya masih mendalami pengakuan dari Madih. Dia belum merinci penyidik dari Direktorat mana yang dimaksud Masih.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," tandasnya. (Tp)