telusur.co.id - Polda Metro Jaya akan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian laporan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar, dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Seperti diketahui, Luhut melaporkan keduanya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Upaya mediasi dilakukan guna menindaklanjuti surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman penanganan kasus UU ITE.
"Kita sudah sampaikan ada surat edaran dari Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9/21).
Yusri berharap kasus yang dilaporkan Luhut tidak berlanjut ke proses selanjutnya. Namun bila upaya mediasi gagal, maka polisi terpaksa melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kita berharap mudah-mudahan bisa (diselesaikan melalui mediasi). Kalau tidak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," katanya.
Hari ini, kata Yusri, Luhut telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Nantinya, polisi juga berencana memanggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kami sudah ambil keterangan (Luhut), dan sudah selesai. Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi, mengundang juga terlapornya," tukasnya. (Fhr)