telusur.co.id - Aparat Kepolisian diminta serius mengungkap kasus kebocoran dokumen rahasia KPK terkait dugaan korupsi di Direktorat Minerba Kementerian ESDM.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto berharap, Kepolisian tidak hanya umbar janji, tapi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara ini bila sudah ditemukan bukti-bukti yang memadai.
"Sebaiknya polisi jangan obral bicara dan dugaan, tetapi segera bertindak secara efisien dan efektif. Tetapkan tersangka dan laksanakan penyidikan secara mendalam dan komprehensif sehingga diperoleh dasar dan bukti yang kuat untuk pengadilan nantinya," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (23/6 23).
Menurut dia, polisi harus berani menindak siapapun pejabat yang diduga melakukan pelanggaran ini. Jangan sampai hukum ditegakan dengan tebang pilih atau hanya memproses pelaku dari kalangan biasa.
"Terkait pejabat yang terlibat dan masih diangkat dalam jabatan strategis di Kementerian ESDM, setelah ada bukti-bukti awal yang meyakinkan, saya yakin yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya. Tapi memang kepolisian juga harus responsif mengungkap jaringan kecurangan ini," tuturnya.
Mulyanto menambahkan, kasus ini penting ditegakkan agar pengelolaan ESDM benar-benar membuat penerimaan negara optimal dan memberikan dampak sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo menegur keras pejabat yang anak atau keluarganya ikut cawe-cawe proyek di kementerian atau lembaga yang dipimpin.
Sebagai informasi, laporan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM yang tengah diusut Polda Metro Jaya (PMJ) disebut sudah naik penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh pelapor yakni Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya [sudah naik penyidikan], saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu," kata Kurniawan saat dihubungi, Senin (19/6).
Kurniawan mengaku mendapat informasi, ada 16 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Belasan laporan itu dijadikan satu berkas karena substansinya sama.
Namun, Kurniawan menyebut belum ada tersangka dalam laporan tersebut meski sudah masuk penyidikan.
"Tapi memang belum ada tersangka dalam sprindik itu. Masih dalam proses sidik. Apakah perbuatan itu langsung dilakukan oleh Ketua KPK seperti video yang beredar di medsos beberapa bulan lalu, atau kah ada pihak internal KPK yang lain sebagai pelakunya, kita lihat perkembangan penyidikan," kata Kurniawan, dikutip dari CNN Indonesia.[Fhr]