Polisi akan Mengimbau Pesepeda yang Tidak Menggunakan Jalur Sepeda Usai Pukul 06.30 WIB - Telusur

Polisi akan Mengimbau Pesepeda yang Tidak Menggunakan Jalur Sepeda Usai Pukul 06.30 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait aturan pesepeda di jalan raya. Akhirnya diputuskan akan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda pada pukul 05.00 hingga pukul 06.30 WIB.

"Untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport. Katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," ujar Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/21).

Keputusan itu, kata Sambodo, sebagai langkah mengakomodir kepentingan seluruh pengguna jalan raya. Sehingga tidak ada salah satu pihak pengguna jalan yang merasa dirugikan.

"Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution. Sehingga tercipta keamanan di jalan raya," jelasnya.

Nantinya, kata Sambodo, setelah pukul 06.30 WIB, polisi akan menerjunkan tim untuk mengimbau para pesepeda yang masih berada di luar jalur. Setidaknya akan ada dua tim yang bertugas melakukan imbauan.

"Itu sebabnya ada dua tim yang bergerak, satu tim bergerak dari Bundaran Patung Kuda sampai ke Bundaran Senayan. Satu tim lagi bergerak dari Bundaran Senayan ke Patung Kuda," katanya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi kepada para pesepeda yang tidak patuh aturan. Polisi masih mencari formula yang tepat untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kelak.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan terkait pesepeda di jalan raya telah ada di Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan, disebutkan jika pesepeda dapat didenda Rp 100 ribu bila melanggar aturan lalu lintas.

“Tapi di sini bukan masalah dendanya ya. Karena ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia maka harus ada SOP-nya yang benar jika akan diberlakukan,” ujar Sambodo dalam keterangannya, Senin (31/5/21). (Fhr)


Tinggalkan Komentar