telusur.co.id - Tokoh nasional Rizal Ramli ikut angkat bicara soal polemik Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 24 Februari 2022 dianggap menghilangkan nama Letkol Soeharto, yang berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Rizal Ramli menyentil agar Menko Polhukam Mahfud MD, untuk tidak terlihat menghapus jasa seseorang. Apalagi, sambung dia, orang itu sekaliber Presiden ke-2 RI Soeharto.
"Saya dipenjara Pak Harto 1,5 tahun di penjara militer dan Sukamiskin, oposisi terhadap sistem otoriter Pak Harto. Tapi tetap mengakui jasa Pak Harto pada Serangan Umum 1 Maret. Mas @mohmahfudmd kok segitunya sih , sampai ngapusi (menghapus) jasa Pak Harto, " ujar Rizal melalui akun Twitter , @RamliRizal di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Rizal mengutip pepatah Jawa untuk memberi peringatan kepada Mahfud agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan melacak jejak orang yang berjasa pada zaman dulu. " Ngoo ya ngono, ning ojo ngono," tegas Rizal .
Sebelumnya, berusaha membela Presiden Jokowi terkait tidak dicantumkannya nama Letkol Soeharto dalam Keppres 1 Maret. Menurut dia, Keppres itu sama seperti Naskah Proklamasi yang hanya menyebut nama Sukarno-Hatta. Hal itu membuat sejarah Fadli Zon tidak puas hingga menantang Mahfud untuk berdebat tentang sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.
Dikutip dari beberapa sumber, polemik tidak dicantumkannya nama Letkol Soeharto yang kala itu Komandan Brigade 10/Wehrkreise III dan dipaksakannya nama Sukarno dalam Keppres 1 Maret membuat publik menjadi terbelah.
Padahal dalam catatan sejarah, tidak ada peran Sukarno sama sekali dalam sejarah perlawanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ketika menghadapi militer Belanda. Malahan, selain Letkol Soeharto, Syafruddin yang secara de facto sebagai presiden ke-2 RI tidak berada dalam daftar.(Fie)