telusur.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah menlimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa ke kejaksaan. Sebelumnya berkas Teddy dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (13/12/22).
Setelah pengembalian dari Kejaksaan, lanjut Zulpan, polisi kemudian melengkapi berkas, hingga dikirimkan kembali ke kejaksaan pekan lalu.
"Kita harapkan aturan dengan KUHAP 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya," tuturnya.
Saat ini, kata Zulpan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan, terkait berkas perkara yang sudah diserahkan.
"Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya," katanya. (Tp)