telusur.co.id - Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian terkait penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah. Hasya ditetapkan usai meninggal karena menjadi korban kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, status tersangka Hasya telah dicaabut. Selain itu, penyidik awal yang menangani kasus tersebut dan menetapkan Hasya sebagai tersangka diberi sanksi kode etik.
“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2/23).
Trunoyudo tidak merinci lebih lanjut jumlah penyidik yang dikenakan sanksi etik atas kasus tersebut. Namun katanya, proses sidang etik tengah berjalan.
"Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” jelasnya.
Hasya ditetapkan tersangka usai terlibat kecelakaan dengan seorang purnawirawan Polri, AKBP (purn) Eko Budi Setia. Saat rekonstruksi ulang, terungkap ada pembiaran dari Eko terhadap Hasya usai kecelakaan. (Tp)