telusur.co.id - Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka, Irjen Teddy Minahasa masih terus bergulir. Teddy saat ini masih menjalani penahanan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mantan Kapolda Sumatra Barat itu juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sekarang hari kedelapan atau kesembilan (Teddy menjalani) penahanan," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/11/22).
Saat ini, sambung Zulpan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba yang menyeret Teddy. Dia berharap berkas tersebut bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," tuturnya.
Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa disebut merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan. Barang bukti tersebut justru digantikan dengan tawas.
Barang bukti sabu merupakan pengungkapan kasus Polres Bukittinggi berjumlah 41 kilogram. Namun yang sebenarnya dimusnahkan hanya 35 Kilogram.
Sementara lima kilogram sisanya diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan. Menurut tersangka AKBP D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa. (Fhr)