telusur.co.id - Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh pengacara Brigjen Pol Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, terhadap dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua petinggi KPK itu dilaporkan terkait dugaan penyelewengan jabatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua petinggi KPK yang dilaporkan yakni Sekjen Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM, Zuraida Retno Pamungkas. Saat ini polisi masih mendalami dan mempelajari laporan tersebut.
“Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/23).
Diketahui, pelaporan terhadap kedua petinggi KPK tersebut ter-register dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 April 2023. Laporan itu dilayangkan terkait Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Rakhmat menyebutkan bahwa sejumlah alasan terkaiy pelaporan dibuat kepada dua petinggi KPK itu. Dia menilai ketetapan pemberhentian Brigjen Endar ditandatangani oleh Sekjen dan diserahkan oleh Kabiro.
“Karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani kan pak Sekjen kemudian pak Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut,” ujar Rakhmat. (Tp)