telusur.co.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk memulihkan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Sekretaris Fraksi PKB di MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI untuk periode 2019-2024, meminta agar pimpinan MPR RI mengeluarkan surat administrasi yang menegaskan pengembalian nama baik Gus Dur.
"Memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional," kata Neng Eem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/34).
Neng Eem merujuk pada TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang mengatur peninjauan atas ketetapan MPRS dan MPR dari tahun 1960 hingga 2002.
"Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid, merujuk Pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003, maka sudah tidak berlaku,” jelas dia.
Ia juga menekankan jasa besar Gus Dur bagi bangsa dan negara, baik dalam memajukan demokrasi, pluralisme, maupun hak asasi manusia.
"Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara, serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara, khususnya kaum minoritas," jelas Neng Eem.
Selain itu, ia menambahkan bahwa perubahan politik dan konstitusi, termasuk penghapusan pasal Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amandemen 2001, memperkuat argumen bahwa ketetapan MPR terkait Gus Dur sudah tidak relevan lagi.
“Telah terjadi perubahan pada posisi MPR RI dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara. Hal ini mengubah posisi Presiden sebagai mandataris MPR RI menjadi bertanggung jawab langsung kepada rakyat," ujarnya.
Neng Eem juga mengungkapkan bahwa wafatnya Gus Dur adalah kehilangan besar bagi bangsa, dan sepatutnya negara memberikan penghormatan yang layak.
"Pemulihan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid melalui TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy besar bagi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen terhadap rekonsiliasi nasional,” pungkasnya. [Ant]