Pj Gubernur DKI Siap Ikuti Putusan PPTUN Terkait UMP DKI 2022 - Telusur

Pj Gubernur DKI Siap Ikuti Putusan PPTUN Terkait UMP DKI 2022

Pj Gubernur DKI Jakarta terpilih, Heu Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta meyatakan dirinya akan mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak banding Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 era Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menyatakan siap mengikuti putusan PTTUN.

"Ya enggak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," kata Heru di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/22).

Lebih lanjut Heru mengatakan, bahwa pada Jumat (18/11022) besok pihaknya dapat arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengenai buruh. 

"Besok ada arahan dari Pak Mendagri," ungkap Heru. 

"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta. untuk se-Indonesia. Sudah ada solusinya," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. 

Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. 

Majelis hakim diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius yang diputus pada Selasa (12/11/22). 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/22). [Fhr]


Tinggalkan Komentar