telusur.co.id - Dua kali kandas di Pengadilan Negeri Palembang dan di Pengadilan Tinggi Palembang, Pimpinan Proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUP Rivai Abdullah Palembang dan para tergugat lainnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan Register Perkara Nomor 256/Pdt.G/2020/PN.Plg., Jo. 97/PDT/2022/PT.PLG, dalam putusannya Pengadilan mengabulkan Gugatan Penggugat Perusahaan Kontraktor PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama.
Putusan itu juga menyatakan Pimpro/PPK RSUP Rivai Abdullah dan Para Tergugat lainnya terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian materil sebesar Rp22 miliar kepada Kontraktor.
Sengketa konstruksi berawal dari adanya persoalan perbedaan mutu dan harga beton tiang pancang dalam pembangunan RSUP Rivai Abdullah Palembang. Hal ini berujung tidak adanya kesepakatan antara Kontraktor dan Pimpro/PPK hingga menjelang berakhirnya masa kontrak, yang berimbas pada pemutusan kontrak secara sepihak terhadap Kontraktor.
Atas pemutusan kontrak secara sepihak tersebut Kontraktor melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang. Namun di tingkat Putusan Sela Pengadilan Negeri Palembang berpendapat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut.
Kemudian PT. Tirta Dhea selaku Penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan dikabulkan. Dehingga pemeriksaan sengketa tersebut dibuka dan dilanjutkan kembali.
Selanjutnya setelah melalui berbagai tahapan persidangan, dalam putusan akhir Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan Gugatan Penggugat. Tidak hanya dihukum untuk mengganti kerugian materil saja, surat pemutusan kontrak secara sepihak yang pernah diterbitkan oleh Pimpro/PPK RSUP Rivai Abdullah pun juga dibatalkan oleh Pengadilan.
Masih dalam putusan tersebut Pengadilan juga menyatakan bahwa PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama adalah Kontraktor yang berhak untuk melanjutkan kembali pembangunan RSUP Rivai Abdullah Palembang.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut Pimpro/PPK RSUP Rivai Abdullah dan Para Tergugat lainnya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Akan tetapi permohonan tersebut kandas, dan mereka tetap dihukum untuk membayar ganti kerugian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama, Andreas Wibisono mengatakan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pihak yang kalah jika belum puas dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
“Silakan, itu hak mereka jika mereka belum move on menerima kekalahan tersebut," ujar Andreas dalam keterangannya, Selasa (15/11/22).
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum, Raminna Sitanggang mengingatkan para tergugat agar tidak melakukan tender/lelang ulang pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut. Karena berdasarkan Putusan Pengadilan PT. Tirta Dhea merupakan satu-satunya Kontraktor yang berhak untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan rumah sakit.
Selain itu dia juga mengingatkan agar para tergugat tidak mencairkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan dan Bank Garansi Jaminan Uang Muka, yang nilainya kurang lebih sebesar Rp 8 miliar. Karena berdasarkan Putusan Pengadilan kedua, Bank Garansi Jaminan tersebut telah dinyatakan milik kontraktor.
“Sekaligus mengingatkan juga kepada Pimpro/PPK dan Bank Sumsel Babel Syariah Kantor Cabang Palembang, agar tidak mencairkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka," kata Raminna. (Tp)