Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang

KALAU kita amati, sejak diumumkannya ada kasus terkena virus corona awal Maret 2020 yang lalu oleh Presiden Jokowi, sebanyak 2 orang yang bertempat tunggal di Depok, situasi masyarakat di Jakarta dan Depok memang mengalami kegoncangan. Kekhawatiran tertularnya wabah virus tersebut. Sehingga berbagai alat yang dibutuhkan untuk proteksi diri seperti masker, desinfektan, vitamin-vitamin untuk peningkatan daya tahan tubuh, semua apotik  diserbu masyarakat. Demikian juga  swalayan, dan berbagai mart. Indomart, alfamart, omnimart, indogrosir. Sudah dapat diduga semua ludes, dan bahkan susah didapat. Jikapun ada harganya sudah melambung selangit. Itupun ada juga yang membelinya. Terjadi kepanikan untuk membeli.

Disatu sisi, kepanikan tersebut, hanya ditangani dengan himbauan untuk jangan panik, tenang persediaan cukup. Pengusaha jangan menimbun barang. Berulang-ulang Presiden Jokowi untuk meminta masyarakat tidak perlu panik. Bahkan Menkes dr.Terawan menyatakan orang sehat tidak perlu pakai masker. Lah masyarakat itu sendiri tidak tahun apakah sehat atau sudah kemasukan virus.

Kita tidak melihat langkah pemerintah untuk mengratiskan masker di tempat-tempat keramaian ( bandara, terminal, mall), dan menyediakan hand-sanitizer di fasilitas umum, sebagai bentuk konkrit agar masyarakat tidak panik.  Kondisi tersebut kita cermati. Distributor (PBF), sudah me-lock penyediaan kebutuahan obat dan vitamin untuk daya tahan tubuh, desinfektsn, dan masker dengan alasan stok habis.

Patut diduga, PBF tidak melempar barangnya di jalur retail resmi (apotik), karena harus mengeluarkan faktur. Dalam dunia farmasi, penetapan harga obat di kontrol pemerintah, sehingga di kenal istilah harga beli PBF dan harga eceran tertinggi (HET) yang diperkenankan.

Situasi seperti diatas  masih terus berlangsung. Korban virus corona yang tersuspect semakin meningkat tajam. Dalam 2 minggu sudah bergerak dari 2 orang menjadi lebih 100 orang, dengan angka kematian 5 orang (5%). Diduga data tersebut, masih under reported, mengingat luasnya wilayah Indonesia, dan mobilitas penduduk yang masih tinggi dengan upaya-upaya mitigasi yang masih minimal.

Pemerintah sudah membetuk Gugas (Gugus Tugas)  percepatan penanganan, sesuai dengan Keppres 7/2020, tanggal 13 Maret 2020, dengan menunjuk Kepala BNPB sebagai Ketua Gugas, dengan wakilnya dari militer dan kepolisian. Sayangnya tidak ada dari Kemenkes, dan tokoh ahli Kesehatan Masyarakat yang mengerti persoalan secara keilmuan dan intervensi penanganan.

Pada jajaran anggota, semuanya pejabat pemerintah, tidak ada lembaga profesi, seperti PERSI, IAKMI, IAI, IDI.  Kita berhadapan dengan virus yang sangat kecil, bukan serdadu manusia sehingga diperlukan pendekatan combatan. Kita tidak sama dengan negara China, ang menempatkan tentara sebagai pagar betis rakyatnya.

Kalau dilihat strukturnya, seperti model birokasi baru, yang sulit untuk bergerak dinamis dan merespons secara cepat persoalan dilapangan. Semoga Jenderal Doni Monardo dapat melakukan langkah effort yang luar biasa untuk mendinamisasikan Gugas tersebut.

Haruskan Lockdown?

Sebagai acuan, Italia yang terkena virus corona dengan angka kematian yang tinggi (7%)  tertinggi di dunia, dan Indonesia nomor dua (5%), sudah melakukan lockdown dengan berbagai resiko yang dihadapinya. Baik ekonomi maupun sosial dan politik. Dengan lockdown, diharapkan terjadinya penurunan suspect virus corona, secara lebih cepat. Dan secara medis  pihak RS cepat menangani  dengan jangkauan yang lebih luas, dan targetnya menurunkan angka kematian dan jumlah yang terpapar.  Secara grafik, merendahkan puncak distribusi normalnya. Bergeser pada puncak grafik yang rendah  dan menurun landai.

Lockdown itu sendiri adalah suatu upaya atau   tindakan darurat atau kondisi saat orang-orang untuk sementara waktu dicegah memasuki atau meninggalkan area atau bangunan yang telah ditentukan selama ancaman bahaya berlangsung.

Misalnya jika DKI Jakarta di lockdown, karena wabah virus corona yang sudah pandemi, memperhitungkan masa ancaman dari virus tersebut. Dilihat masa inkubasinya 14 hari. Maka waktu lockdown adalah tidak kurang dari 14 hari.

Oleh karena itu, jika Jakarta di lockdown, Pemda DKI harus sudah dapat memastikan kebutuhan pokok mereka yang tinggal di Jakarta (walaupun bukan penduduk resmi), tersedia minimal untuk 14 hari. Bagaimana caranya tentu memerlukan kerja keras Pemda DKI, dan tentu harus di back up Pemerintash Pusat, dan pihak Kepolisian dan Tentara untuk menjaga  keamanan lingkungan.

Selama masa lockdown tersebut, RS-RS seluruh DKI, Puskesmas  dan relawan kesehatan bekerja keras mentracing dan menemu kenali  mereka yang suspect, untuk dilakukan isolasi, dan jika sudah terpapar dan masih belum ada gejala sakit di karantina di rumah atau hotel tempatnya menginap.

Langkah lockdown juga sebaiknya dilakukan secara simultan di sekitar Jakarta, seperti Tanggerang, Depok, Bekasi dan Bandung.

Jika pemerintah dan pemerintah daerah bersepakat melakukan lockdown, harus dihitung cermat biaya yang diperlukan untuk keperluan 2 minggu masa lockdown tersebut. Pertimbangan menjadi lebih berat lagi jika melihat ekonomi Indonesia  yang pertumbuhannya menurun.  Dampaknya secara ekonomi pasti luar biasa, dan dapat mengimbas keranah politik dan sosial jika kemampuan mengendalikannya lemah.  Resikonya pemerintah Jokowi bisa goyah. Pengalaman menunjukkan, rezim itu jatuh karena persoalan ekonomi baik Soekarno dan Soeharto.  Tentu Presiden Jokowi tidak ingin berhenti ditengah jalan.

Disisi lain jika lockdown tidak dilakukan, dan langkah penanganan dengan menghimbau untuk melakukan social distance seperti sekarang ini polanya, tentu juga beresiko karena tidak segera terjadinya perubahan perilaku yang diinginkan dari social distance tersebut.

Karena kita berpacu dengan waktu,  dikawatirkan sebagai pandemi  terlambat dalam mencegah menyebarannya. Akibatnya Indonesia mendapat juara angka kematian tertinggi karena virus corona, juga akan mendapatkan kritikan dunia sebagai negara yang mengabaikan kemanusiaan. Tidak menempatkan keselamatan jiwa manusia diatas segalanya. Saat ini Indonesia oleh WHO, dinilai menangani pandemi belum secara profesional tetapi masih amatiran.

Situasi saat ini, dalam upaya social distance, maka Pemda DKI mengurangi frekuensi transportasi umum (LRT, Busway), yang tujuannya untuk mengurangi penggunaan transportasi umum. Tapi apa yang terjadi.  Penumpang bus Trans Jakarta, terjadi penumpukan banyak titik. Apakah hal tersebut akan semakin banyak kerumunan orang, dan mempercepat penyebaran virus corona?.  Kebijakan yang salah dapat menimbulkan kepanikan masyarakat.  Jadi  terkesan di masyarakat, yang membuat panik itu ya pemerintah itu sendiri.

Apapun pilihan, pasti ada resikonya. Dalam  hal terjadinya bencana, sudah kesepakatan dunia bahwa penyelamatan nyawa manusia menjadi tujuan utama dalam penangnannya. Kita tidak ingin korban terus berjatuhan, karena lambat dalam penanganannya, atau ragu dalam membuat kebijakannya.

Kata kuncinya pemerintah harus terbuka. Sampaikan apa yang sebenarnya terjadi dibalik layar pemerintahan. UU Keterbukaan Informasi Publik, dapat menjerat siapapun yang berusaha menyembunyikan informasi publik, apalagi terkait dengan ancaman yang dihadapi masyarakat. 

Mari kita berdiam diri dirumah sambil berzikir, semoga musibah ini segera berlalu. Dan para pemimpin bangsa ini diberikan kesadaran baru untuk mengurus negara dengan sungguh-sungguh dan istiqamah. Amiin.[***]

Penulis: Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS