telusur.co.id - Polri tegaskan melarang penggunaan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Pelarangan penggunaan petasan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat. "Kalau petasan tidak boleh," tegas Dedi, Jumat (23/12/22).
Namun, kata Dedi, Polri masih memperbolehkan penggunaan kembang api. Meski demikian, ada kriteria kembang api yang diperbolehkan, yakni yang tidak membahayakan.
"Bukan petasan ya, tapi ada kriterianya," ucapnya.
Penggunaan kembang api dalam skala besar, kata Dedi, harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Sehingga diharapkan tak terjadi hal yang tak diinginkan terkait penggunaan kembang api.
"Kalau bunga api diizinkan, dan proses penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti Direktorat Intelijen yang mengeluarkan izin," ucapnya. (Fhr)