Perundungan Siswi Kelas 5 SD, Enam Anak di Bawah Umur Diamankan - Telusur

Perundungan Siswi Kelas 5 SD, Enam Anak di Bawah Umur Diamankan

Ilustrasi perundungan (Pixabay)

telusur.co.id - Seorang anak perempuan berinisial AM (12) mengalami perundungan disertai kekerasan. Aksi tak terpuji terhadap siswi kelas 5 SD terekam kamera dan akhirnya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Iver Manossoh mengatakan, tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing langsung menyelidiki video tersebut. Tak berselang lama, polisi mengamankan enam pelaku perundungan.

"Mengamankan enam orang anak perempuan yang berumur 13, 15 sampai dengan 16 tahun,” ujar Iver dalam keterangannya, Kamis (16/3/23).

Enam pelaku perundungan disertai kekerasan terhadap korban anak AM yakni berinisial TI, SR, RN, TR, WD dan DN. Kesemuanya diketahui masih anak di bawah umur.

"Enam anak ini ada yang putus sekolah, dan ada yang masih sekolah SD,” katanya.

Layaknya komplotan, enam pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang berperan melakukan pemukulan hingga merekam video secara bergantian.

"Penanganan dari kasus hukum tersebut Polres Metro Jakarta Utara melibatkan beberapa stakeholder, terkait dikarenakan adanya anak di bawah umur, baik yang melakukan maupun yang menjadi korban," jelasnya.

Pihak yang dilibatkan dalam penanganan hukumnya yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), penasihat hukum, orang tua dan para guru. (Tp)


Tinggalkan Komentar