telusur.co.id - PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS), berkomitmen akan segera mengembalikan semua dana para investor. Karena, seluruh kewajiban cicilan pokok telah disetujui melalui skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diputus Homologasi di Pengadilan Niaga.
Direktur Utama PT MPIS dan PT (MPIP) Hamdriyanto berharap, lewat skema PKPU ini, dapat mempercepat nilai investasi yang macet di perusahaan.
"Saya mengharapkan respons yang positif terhadap perusahaan setelah program cicilan PKPU kembali dilaksanakan pertengahan bulan ini kepada ribuan nasabah Mahkota," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Kamis (11/11/21).
Mahkota juga telah menyiapkan beberapa Program guna mempercepat pengembalian nilai pokok investasi ribuan nasabahnya melalui Hotline Whatsapp di 0812-1861-5860.
PT MPIS dan PT MPIP, merupakan salah satu dari puluhan perusahaan investasi di Indonesia yang terkena efek "Rush Money" atau gerakan penarikan luar biasa yang dilakukan oleh hampir seluruh nasabah.
Hamdriyanto menekankan, kendati terkena "Rush Money" PT Mahkota akan menjaga roda bisnis perusahaan dengan semaksimal mungkin agar seluruh kewajiban nilai pokok investasi terpenuh.
"Saat ini, PT Mahkota telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan 'Cessie' untuk mempercepat skema penyelesaian nilai investasi yang macet. Hal tersebut juga membuktikan bahwa Mahkota masih dipercaya sebagai roda investasi sehingga terjadi banyaknya kerja sama antar perusahaan investasi," pungkas Hamdriyanto. [Fhr]