telusur.co.id - Seorang pria berinisial EW harus berurusan dengan pihak Polsek Balaraja Polresta Tangerang. Pasalnya pria 45 tahun itu telah memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, EW ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak memburu pelaku.
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Romdhon dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/22).
Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Tersangka mengaku terangsang dengan darah dagingnya sendiri saat hanya berdua di rumah. Saat keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.
"Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," katanya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kata Romdhon, tersangka pergi begitu saja. Selang beberapa hari korban menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
"Ibu korban langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/22). Setelah mendapatkan laporan, esok harinya tersangka langsung kami tangkap," katanya.
Lebih jauh Romdhon mengatakan, petugas juga melakukan pendampingan dan trauma healing kepada korban. Apalagi tindak asusila yang menimpa korban dilakukan orang terdekatnya.
"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.