telusur.co.id - Jaksa mengungkapkan terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Menurut jaksa jelas, perintah Sambo ke Bharada E merupakan perintah tembak.
"Kau tembak! Cepat woy kau tembak!," kata jaksa menirukan isi surat dakwaan ke Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Kemudian, kata Jaksa, Sambo kembali menegaskan ke Bharada E untuk menerima perintahnya sebagai atasan.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” ucap Jaksa.
Bharada E yang menerima perintah dan pertanyaan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” katanya.
Sambo kemudian memberi Bharada E satu kotak peluru 9 mm sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E. Bharada E sempat menambahkan satu peluru dalam magazine hingga berjumlah delapan.
“Selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut,” jelasnya. (Tp)