telusur.co.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan narkoba jenis sabu cair. Sabu cair atau biasa disebut liquid ini dikirim dari Iran melalui jalur Eropa.

"Sejauh ini tersangka satu orang," Mukti saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/12/22).

Meski membenarkan, namun Mukti tidak menyebut secara rinci identitas tersangka. Dia hanya menyebut peran tersangka sebagai pengedar.

"Pengedar. Sejauh ini (sabu liquid) belum diedarkan," katanya.

Sebelumnya Mukti juga menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus penyeludupan sabu liquid ini, pada Minggu (27/11/22) lalu.

"Penangkapan kasus narkoba dengan modus liquid yang berbahan metaphetamine," ujar Mukti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/11/22). (Tp)