telusur.co.id - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki kembali menegaskan, jika pesan berantai soal penculikan anak yang viral di Bekasi tidak benar alias hoaks. Dia menegaskan, hoaks merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara.
"Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoax atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1/23).
Hengki meminta apabila ada informasi terkait penculikan anak, khusus di wilayah Kota Bekasi warga bisa mengonfirmasi kebenarannya melalui layanan pengaduan masyarakat. Sehingga dapat diketahui apakah benar atau tidaknya informasi tersebut.
"Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak," jelasnya.
Lebih jauh Hengki mengimbau masyarakat agar tidak terjebak hoaks. Masyarakat juga diminta menyaring segala sesuatu yang diterima.
"Jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu kebenarannya," kata dia.
Sebelumnya, Warga Bekasi dikejutkan dengan pesan berantai di media sosial terkait penculikan anak. Dalam pesan tersebut, disampaikan jika ada warga Wisma Asri, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang jadi korban penculikan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memastikan pesan berantai yang viral itu tidak benar alias hoaks. Polisi juga telah melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
"Itu berita hoaks dan kejadian tahun 2020 bukan di wilayah kami. Bukan di Wisma Asri," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/1/23). (Tp)