Pengganti Jenderal Idham Aziz Sebagai Kapolri Harus Punya Ini - Telusur

Pengganti Jenderal Idham Aziz Sebagai Kapolri Harus Punya Ini

Kapolri Idham Azis Bersama Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan (FOTO : IST)

telusur.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. akan segera pensiun pada Januari 2021 mendatang. 

Lalu bagaimana kriteria pengganti Idham?  

Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) menilai, berkinerja baik dan secara undang-undang  terpenuhi adalah menjadi  syarat utama menjadi  kapolri. 

Selain itu, faktor  cemistry dan kerjasama  dengan Presiden juga tentu  syarat yang sangat menentukan. 

"Kami melihat sejumlah persyraran ini begitu penting dimiliki calon kapolri mendatang," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima redaksi,  Selasa (17/11/2020). 

Menurut mantan anggota kompolnas ini, saat ini calon kapolri ysng menenuhi syarat secara undang undang begitu banyak dari bintang tiga. Mereka selain  kinerjanya bagus, juga memiliki banyak prestasi dan memiliiki masa tugas yang panjang. Namun demikian menurut pengamatannya tidak semua calon memiliki cemistry  yang baik dengan presiden. 

Kapolri itu harus betul betul dipercaya presiden. Paling tidak presiden akan melihat apakah calon kapolri ini sejalan visi  presiden dalam mengujutkan Polri yang semakin baik. 

"Kita sangat percaya kedepan presiden akan memilih calon kapolri yang visioner dan bisa membawa Polri  semakin profesional  ," tambah Edi. 

 

Pakar hukum kepolisian  universitas Bhayangkara Jakarta ini, sesusi pasal 11 ayat 6 uu no.2 ttg polri disebutkan calon kapolri adalah perwira tinggi kepolisian negara republik Indonesia  yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang  kepangkatan dan karir. Artinya hanya mereka yang bintang 3 yang memenuhi syarat secara undang undang menjadi kapolri. 

 

"Kalau pangkatnya masih bintang dua, tentu secara undang undang tidak bisa dan dia kalau bintang dua harus mendapat job bintang tiga dulu," ungkap   pemerhati kepolisian bergelar doktor ilmu hukum tersebut.

 

Untuk diketahui,  adav 14 perwira Polri berpangkat Komjen

1. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri): Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono

2. Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum): Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto

3. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam): Komjen. Pol. Agus Andrianto

4. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim): Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo

5. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam): Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel

6. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat): Komjen. Pol. Arief Sulistyanto

Tugas di Luar Polri

7. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN): Komjen. Pol. Heru Winarko

8. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Komjen. Pol. Boy Rafli Amar

9. Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas): Komjen. Pol. Didid Widjanardi

10. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Komjen. Pol. Dharma Pongrekun

11. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Komjen. Pol. Firli Bahuri

12. Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN): Komjen. Pol. Bambang Sunarwibowo

13. Sekretaris Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan: Komjen. Pol. Antam Novambar

14. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto. (fir


Tinggalkan Komentar