telusur.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG. Diketahui AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku, dalam kasus penganiyaan David Ozora.
AG diketahui merupakan kekasih dari pelaku utama penganiayaan terhadap David, yakni Mario Dandy Satriyo.
"Kami sudah putuskan menolak," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi, Selasa (14/3/23).
Meski menolak permohonan perlindungan, kata Susilaningtyas, LPSK tetap memberikan rekomendasi kepada AG. Namun terkait apa rekomendasinya, dia tidak menjelaskan secara rinci.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," tuturnya.
Sedangkan untuk perlindungan saksi kunci N dan R yang merupakan orang tua teman David, kata dia, LPSK mengabulkan permohonan keduanya. "(Untuk N dan R) diterima dan diberikan perlindungan," ucap dia. (Tp)