telusur.co.id - Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga berinisial SK (23). Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para tersangka antara lain berinisal MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48). Para pelaku di antaranya majikan dan para pembantu lain memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Persoalan penganiayaan itu terjadi di bulan September 2022. Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh ART lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12/22).
Mulanya, kata Zulpan, korban keliru memakai celana dalam milik majikannya. Hal itu ketahuan oleh sang majikan, hingga akhirnya penganiayaan itu terjadi.
"Pengakuan pelaku dan korban, celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART. Sehingga menimbulkan kemarahan, dan mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak hingga mengakibatkan luka cukup parah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menerima laporan dari Polres Pemalang, Jawa Tengah. Korban saat itu berhasil kabur kembali ke kampung halamannya dengan kondisi tubuh penuh luka. (Tp)