telusur.co.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) dianiaya oleh pasangan suami istri berinisial SK (69), dan MK (68). Selain keduanya, ada enam pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, delapan orang sudah diamankan dalam kasus tersebut. Peristiwa penganiayaan terjadi di apartemen di wilayah Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sudah kami tangkap,” ujar Hengki kepada wartawan, Senin (12/12/22).

Awalnya, kata Hengki, pihaknya menerima laporan dari Polres Pemalang, Jawa Tengah. Korban berhasil kabur kembali ke kampung halamannya dengan kondisi tubuh penuh luka.

Sementara itu, Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini menambahkan, seluruh pelaku dalam kasus tersebut sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Selain pasutri, JS (22) yang merupakan anak mereka juga diamankan.

Lalu ada T, IN, O, serts P dan E yang merupakan ART ditangkap tanpa perlawanan pada hari Jumat (9/12/22). Pelaku ada delapan orang," kata dia. (Tp)