telusur.co.id - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang. Konsekuensinya, 123 negara anggota ICC wajib menangkap Putin, jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Akan tetapi, dalam waktu dekat, Putin kemungkinan besar tak akan ditangkap, apalagi sampai dijebloskan ke penjara di Den Haag, Belanda.
Namun, surat perintah ICC itu, kemungkinan akan Putin untuk melakukan bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya. Sebab, para pemimpin dunia juga akan pikir-pikir jika mereka akan bertemu dengan Putin
Dilansir dari Reuters, Minggu (19/3/23), Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak Ukraina ke Rusia.
Kremlin dengan cepat menolak tuduhan tersebut. Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov menegaskan, keputusan ICC, tidak ada artinya bagi Rusia, termasuk dari sudut pandang hukum. Karena, Rusia bukan anggota ICC. Tiga negara besar lainnya yaitu China, AS, dan India, juga bukan anggota ICC.
Pengadilan kejahatan perang permanen dunia diciptakan melalui Statuta Roma, sebuah perjanjian yang diratifikasi oleh semua negara Uni Eropa, Australia, Brasil, Inggris, Kanada, Jepang, Meksiko, Swiss, 33 negara Afrika, dan 19 negara di Pasifik Selatan.
Rusia menandatangani Statuta Roma pada 2000. Namun, Rusia menarik dukungannya pada 2016 setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Rusia atas Semenanjung Crimea sebagai konflik bersenjata.
"Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara tempat dia mungkin ditangkap,” kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic.
"Dia tidak akan dapat melakukan perjalanan cukup banyak di tempat lain di luar negara-negara yang jelas-jelas bersekutu atau setidaknya bersekutu (dengan) Rusia," kata Vukusic.[Fhr]