Pengadaan Sistem Video Conference BSSN Diduga Rugikan Negara Rp3 Miliar - Telusur

Pengadaan Sistem Video Conference BSSN Diduga Rugikan Negara Rp3 Miliar

Logo BSSN

telusur.co.id -Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam tender unit pengadaan sistem video conference VVIP. Dugaan perbuatan curang itu berpotensi merugikan negara setidak-tidaknya Rp3 miliar. 

Tender Pengadaan Sistem Video Conference VVIP BSSN Tahun Anggaran 2020 Dokumen Pemilihan Nomor:74/PBJ/PL.03.01/07/2020 Tanggal 9 Juli 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi dalam pengumuman pemenang, dimenangkan oleh PT. Triguna Megatama dan Urutan Ke 2 PT. Kencana Sakti Buana (KSB). 

Namun, pada tanggal 20 Oktober 2020 karena keadaaan darurat, pejabat pembuat keputusan (PPK) III dihentikan kontrak pekerjaan dengan PT. Triguna Megatama. 

Setelah dilakukan pemutusan hubungan kontrak dengan PT. Triguna, maka sesuai ketentuan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, peserta pemenang dibawahnya yaitu pemenang nomor urut kedua. 

Dalam hal ini PT. Kencana Sakti Buana harus menjadi pelaksana atas pekerjaan dimaksud. Namun dalam hal ini PPK tidak pula memberikan kesempatan pada PT. Kencana Sakti Buana sebagai Pemenang Urutan ke-2. 

"PPK malah membuat lelang baru dengan jenis pekerjaan yang sama dan memilih perusahaan lain yang sama sekali, bukan dalam urutan pemenang tender sebelumnya dan tidak pernah ikut sebagai peserta lelang," kritik Kuasa hukum PT Kencana Sakti, Azmi Syahputra, dalam keterangannya, Rabu (11/11/20).

PPK, dalam surat pejabat Inspektur BSSN Nomor: 2918/BSNN/IR/KH.02.01/11/2020 tanggal 5 November 2020 menyatakan pembatalan data kontrak Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN.

Serta menghentikan secara permanen pekerjaan Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN Tahun 2020 dan akan memperbaikinya dengan rencana kebutuhan lainnya. 

Namun, Azmi menilai, faktanya pernyataan itu adalah alasan yang diada-adakan. "Faktanya tidak benar, bahkan kenyataannya berisi perbuatan curang dan menyesatkan," cetus Azmi. 

Faktanya oleh PPK III malah ikut membuat lelang baru dengan mengatasnamakan semua atas Disposisi Kuasa Pengguna Anggaran BSSN. 

Bahkan, PPK III menandatangani Dokumen Pemilihan dengan produk yang sejenis yaitu Pengadaan Sarana Pengkajian dan Pengembangan Dalam Mendukung Rapat Pimpinan Secara Daring. 

Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor:176/PBJ/PL.03.01/11/2020 Tanggal 09 November 2020  dengan nilai kontrak yang lebih besar lagi yaitu Rp 10 miliar.

Padahal, jika mengacu pada ketentuan lelang, maka PT. Kencana Sakti Buana yang seharusnya mengerjakan Pekerjaan tersebut dengan nilai Rp 7 miliar.

"Rangkaian perbuatan PPK III dan pihak terkait karena ada kehendak yang sama ini, telah nyata merugikan kepentingan hukum hak klien kami sebagai Pemenang Urutan Ke 2," imbuhnya. 

Tentu tindakan PPK III ini berpotensi merugikan keuangan negara karena PPK tidak melaksanakan aturan sesuai perintah dan kehendak undang-undang. 

Serta PPK III tidak menjalankan asas efisiensi dan tertib adminsitrasi dalam pengelolaan keuangan negara dan PPK III dianggap gagal dalam mengamankan keuangan negara.

Sebab, membiarkan dan membuat kebijakan yang menimbulkan potensi kerugian negara setidak tidaknya Rp 3 Milyar. Maka terhadap rangkaian perbuatan melawan hukum yang jelas dilakukan PPK III. 

"Nyata-nyata ini adalah perbuatan melawan hukum dan jelas tindakan tersebut merupakan penyimpangan dan kesalahan olehtindakan PPK III tersebut, mengakibatkan berpotensi merugikan keuangan negara," sesal Azmi. 

Terhadap hal ini selaku kuasa hukum akan melakukan langkah hukum dan kewajiban hukum, untuk melaporkan pada lembaga penegak hukum. [Fhr] 


Tinggalkan Komentar