Pendaftaran Calon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan, KPU Dinilai Kecolongan - Telusur

Pendaftaran Calon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan, KPU Dinilai Kecolongan

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020 digelar selama tiga hari dimulai pada 4 September hingga 6 September 2020 kemarin. Selama proses tahapan pendaftaran calon Pilkada tersebut banyak sekali yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR akan memanggil Kemendagri RI, KPU dan Bawaslu untuk mengevaluasi kembali tahapan pendaftaran pilkada yang dinilai melanggar protokol kesehatan tersebut.

"Kami dalam waktu dekat ini panggil Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu. kita mengevaluasi tahapan yang sudah dijalankan terutama kemarin tahapan pencalonan yang kita lihat banyak sekali pelanggaran terhadap protokol covid-19," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/20).

Politikus partai Golkar itu menilai bahwa KPU dan Bawaslu kecolongan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan itu. Ia tidak ingin tahapan Pilkada ini menjadi klaster baru Covid-19.

"Pendaftaran saja sudah banyak melanggar standar protokol kesehatan yang dibuat penyelenggara Pemilu. Apalagi saat kampanye, tentu akan lebih banyak lagi pelanggaran," katanya.

"Ini saya kira nanti harus menjadi evaluasi total kita untuk persiapan di tahapan berikutnya terutama kampanye," tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada semua pihak, terutama Kemendagri, KPU dan Bawaslu agar benar-benar memperketat kedisiplinan. Misalnya memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker atau yang tidak menjaga jarak.

"Harus memberikan instruksi kepada kepala-kepala daerahnya terus kemudian bekerja sama dengan aparat kepolisian," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar