telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan pesawat drone atau nirawak untuk memantau masyarakat yang membuang Sampah sembarangan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day dan sejumlah titik rawan di Ibu Kota.

"Kami menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (3/11/22).

Asep mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI untuk melaksanakan kegiatan pengawasan tersebut.

Ia menyampaikan, lokasi yang menjadi titik fokus pemantauan yakni di kawasan HBKB Jalan Thamrin-Sudirman dan HBKB di masing-masing wilayah DKI Jakarta.

Khusus saat HBKB di kawasan Thamrin-Sudirman, Pemprov DKI mendirikan tujuh posko penindakan yang setiap posko terdiri dari DLH, Kominfotik dan Satpol PP.

a. Depan Gedung Jaya
b. Jalan Sumenep
c. Depan Hotel Indonesia Kempinski
d. Fly Over Patung Sudirman
e. Depan Gedung Chase Plaza
f. Gedung CIMB Niaga
g. Mall FX Sudirman

Lebih lanjut Asep mengatakan, Dinas Kominfotik telah menyediakan drone, kamera dan live streaming melalui Youtube untuk mendukung penindakan tersebut.

Asep menambahkan, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan yakni denda maksimal Rp500.000.

Dikatakan Asep, DLH DKI, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik bersepakat untuk melakukan kegiatan penegakan Perda dengan drone itu sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan pengarahan kepada para PNS di Taman Ismail Marzuki, 18 Oktober 2022 lalu. [Fhr]