telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air. Pasalnya, limbah dari potongan hewan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Badan air yang dimaksud ialah got, selokan, kali dan sungai yang harus dijaga tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke Badan Air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit.
"Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan," kata Asep di Jakarta, Jumat (23/6/23).
Menurut Asep, praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya.
"Karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," ujar Asep.
Menurut Asep, pembuangan limbah ke badan air bakal membawa akibat yang sangat buruk bagi lingkungan. Patogen penyebab penyakit ini, kata Asep, dapat menularkan penyakit sejenis hepatitis, tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).
“Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” kata Asep.
Selain itu, Asep juga menjelaskan pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di Badan Air.
“Sederhananya ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,” ungkapnya.
Asep pun berharap kepada panitia kurban hingga masyarakat umum untuk tetap menjaga lingkungan selama momentum Hari Idul Raya Idul Adha 1444 Hijriyah ini. Limbah tersebut dapat dikuburkan atau dijadikan pakan Maggot BSF.
“Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah,” tandas Asep. [Fhr]