telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak menggelar halal bihalal pada hari pertama bekerja pasca libur Idul Fitri 2023. Diketahui, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mulai masuk bekerja pada hari ini Rabu (26/4/23).
Keputusan tak gelar halal bihalal tersebut, Pemprov DKI Jakarta merujuk pada surat imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia, menyampaikan merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD.
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halal bihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," ujar Maria di Jakarta, dikutip Rabu (26/4/23).
Lebih lanjut, Maria menyebut pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis, di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau mulai tanggal 2 Mei 2023.
Oleh karena itu, kata Maria, pada Rabu, 26 April 2023 pegawai Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB.
"Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halal bihalal," pungkasnya. [Fhr]