Pemprov DKI Jakarta Resmikan UMP 2023, Naik Menjadi Rp4,9 Juta  - Telusur

Pemprov DKI Jakarta Resmikan UMP 2023, Naik Menjadi Rp4,9 Juta 

Ilustrasi

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4.901.798. 

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut, Senin (12/12/22).

Kepgub tersebut juga menyebutkan, penerapan UMP berlaku mulai 1 Januari 202e dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. 

Kepgub tersebut juga menjelaskan, "pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," tulisnya dalam poin ketiga 

Lalu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Apabila melanggar ketentuan, perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," tulis Kepgub diktum kedelapan.

Lebih lanjut dalam point ketujuh Kepgub tersebut mengatur bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI pun memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya personal pendidikan.

"Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja," tulis Kepgub tersebut. [Fhr]


Tinggalkan Komentar