Pemprov DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Segini Tarifnya - Telusur

Pemprov DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Segini Tarifnya

Jalan berbayar elektronik. (Ist).

telusur.co.id - Dalam rangka mengurai kemacetan di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) dengan tarif Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk penetapan tarifnya, nantinya akan disesuaikan dengan tata ruang di kawasan-Kawasan tertentu. 

"Penetapan tarifnya tidak sama, berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya. Ada rincian kemarin kalau gak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu itu akan di antara angka itu," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (10/1/23).

Menurutnya, perbedaan jenis kendaraan dapat mempengaruhi besaran tarif ERP yang akan diberikan. Namun, syafrin menegaskan saat ini belum ada pemberlakuan terkait ERP.

Syafrin menjelaskan, pihaknya masih menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik. 

"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujar Syafrin.

Lebih rinci, berikut kendaraan bermotor dan kendaraan yang tidak perlu untuk membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik:

- Sepeda listrik;
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
- Kendaraan korps diplomatik negara asing;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan jenazah; dan
- Kendaraan pemadam kebakaran.

Besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. [Tp]


Tinggalkan Komentar