Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasi Truk Tinja yang Kedapatan Buang Limbah Sembarangan - Telusur

Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasi Truk Tinja yang Kedapatan Buang Limbah Sembarangan

Pj Gubernur DKi Jakarta Heru Budi Hartono saat menjawab pertanyaan wartawan di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/23). (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI untuk mencabut izin operasi dan memberikan denda bagi truk penyedot tinja yang kedapatan membuang tinja di gorong-gorong atau tempat yang bukan seharusnya.

Sebagai informasi Tangki septik berguna untuk pembuangan kotoran, tinja, dan sebagainya, yang tidak boleh disalurkan ke saluran pembuangan umum karena kekotorannya, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.

"Saya minta kepala dinas Kebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," kata Heru di Rajawati, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/23).

Selain itu, Heru menegaskan bahwa truk penyedot tinja seharusnya tidak membuang limbahnya di sembarang tempat. Sebab, sudah ada tempat khusus untuk pembuangan limbah kotoran tersebut.

"Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan gak pantes lah ya seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Heru mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang. 

"Saya terima kasih kepada warga yang menyampaikan dan terima kasih kepada media yang sudah menyampaikan. Langsung kita tindaklanjuti," tandas Heru. [Fhr]


Tinggalkan Komentar