Pemerintah Kok Tak Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, Justru RUU IKN Dipercepat? - Telusur

Pemerintah Kok Tak Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, Justru RUU IKN Dipercepat?


telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai, kondisi keamanan siber di Indonesia sudah pada tingkatan mengkhawatirkan dan masuk kategori darurat. Karenanya, perlu penanganan segera dan harus komprehesif. 

Hal itu disampaikan Sukamta  merespons maraknya kebocoran data milik lembaga pemerintah, seperti, KPU, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Polri dan yang terbaru Bank Indonesia (BI).

"Mengingat sudah banyak ahli keamanan siber di Indonesia selama ini memberikan kritik dan masukan bahwa infrastruktur keamanan siber di lembaga pemerintah buruk, bahkan mudah dibobol oleh hacker pemula. Jika bicara infrastruktur berarti ini menyangkut regulasi, perangkat keras, perangkat lunak, serta ketersediaan SDM,” tegas Sukamta, Jumat (21/1/22).

Sukamta menyesalkan lambatnya respon pemerintah dalam mengatasi kebocoran data. Banyak di antara kasus kebocoran data, seakan dibiarkan tanpa upaya tindak lanjut.

“Pemerintah ini mungkin kebingungan mau mengambil langkah hukum terkait kebocoran data, karena belum ada UU Perlindungan Data Pribadi," tuturnya.

Padahal, lanjut Sukamta, DPR sudah mendesak pemerintah berulang kali untuk segera diselesaikan RUU PDP. Dan, sudah 5 masa sidang RUU ini dibahas, tapi pihak pemerintah masih tarik ulur dalam beberapa pasal. 

Jika dibandingkan dengan RUU IKN yang bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 40 hari, seharunya RUU PDP juga bisa dirampungkan. Ditinjau dari tingkat kemendesakannya, persoalan perlindungan data pribadi ini lebih serius dibanding IKN. 

"Sudah ratusan juta data warga yang bocor tanpa jelas juntrungnya,” jelas Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini berharap, meski belum ada UU PDP, pemerintah segera benahi infrastuktur keamana sibernya. Mengingat masyarakat sudah mempercayakan data pribadinya di server-server lembaga pemerintah.

Di luar soal regulasi, pemerintah bisa segera benahi sistem proteksi, pembaharuan aplikasi, enkripsi data, backup data hingga tata kelola sdm pengelola keamanan siber.

“Saya yakin BSSN sudah punya catatan apa saja yang harus segera diatasi. Banyak ahli IT dan keamanan siber di Indonesia yang juga bisa diajak berkolaborasi. Semoga kasus kebocoran data BI ini yang terakhir. Jangan sampai masyarakat dipaksa gunakan aplikasi milik pemerintah tanpa penjelasan dan jaminan keamanan,” tutupnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar