Pemerintah Jangan Gegabah, LAPAN Harusnya Diperkuat Bukan Dibubarkan - Telusur

Pemerintah Jangan Gegabah, LAPAN Harusnya Diperkuat Bukan Dibubarkan


telusur.co.id - Rencana Pemerintah melebur LAPAN ke dalam BRIN dan hanya menjadikan sebagai organisasi pelaksana litbangjirap (OPL), berpotensi melanggar UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang keantariksaan. 

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang rencana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai capaian yang sudah dihasilkan LAPAN. 

"Bertepatan dengan ulang tahun yang kelima satelit LAPAN-A3/LAPAN-IPB yang mengorbit di ketinggian 505 kilometer di atas permukaan Bumi pada Selasa 22 Juni 2021, saya meminta Pemerintah objektif menempatkan LAPAN sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata Mulyanto, Kamis (24/6/21).

Selama 5 tahun mengorbit Bumi, LAPAN-A3/LAPAN-IPB  telah melakukan operasional tracking, telemetry and command selama total 1.747 jam. Sepanjang periode itu, telah menghasilkan, di antaranya, data pemantauan Bumi seluas 324 juta kilometer persegi; 201 juta data pemantauan pergerakan kapal laut; data foto digital, seperti wilayah negara-negara, sekitar 7 juta kilometer persegi, dan data pengukuran medan magnet Bumi untuk prediksi gempa.

Menurut Mulyanto, satelit LAPAN telah mampu melacak pelayaran Kapal Brahma-12 (kasus penculikan ABK) pada Maret 2016 dan menyajikan data lintasan Kapal Caledonia Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat pada Maret 2017. 

Satelit ini juga mampu melacak MS-Yuanwang-3 (kapal Cina untuk monitoring orbit satelit) yang masuk wilayah perairan Indonesia pada November 2018; deteksi tumpahan minyak di Batam dan Muara Gembong pada Oktober 2019, dan penyajian data lintasan kapal yang diduga misterius di Raja Ampat pada April 2020; dll. 

"Pada usia tepat lima tahun Satelit LAPAN-A3 diberitakan para operatornya mendapat penghargaan. Namun sayang nasib LAPAN-nya sendiri semakin tidak jelas. Pemerintah akan meleburnya ke dalam BRIN (Badan Riset Dan Inovasi Nasional) menjadi sekedar OPL (Organisasi Pelaksana Litbangjirap). Kepala OPL merupakan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN," ungkap Mulyanto. 

Politikus PKS ini mengingatkan Pemerintah tidak boleh mengambil langkah itu karena LAPAN bukan sekedar lembaga litbang, tetapi utamanya adalah sebagai Lembaga yang menjalankan urusan pemerintahan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan. 

Pemerintah jangan mengambil langkah-langkah yang gegabah dengan rencana pembubaran lembaga ini, agar pembangunan keantariksaan di Indonesia tidak semakin mundur. 

Bagi Mulyanto, selama ini kinerja LAPAN dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan ini dinilai cukup baik. Terbukti, misalnya, di dalam masyarakat tercipta rasa aman terkait dengan dampak negatif jatuhnya benda-benda antariksa, baik yang dilaksanakan secara domestik maupun internasional, yang semakin hari semakin meningkat. 

"Apalagi kita sebagai Negara yang berada di lintasan garis Khatulistiwa, yang aktivitas antariksanya sangat padat," imbuhnya. 

Sesuai amanat UU No.21/2013 tentang Keantariksaan, penyelenggaraan urusan Keantariksaan tersebut penting dilakukan dalam rangka mewujudkan Keselamatan dan Keamanan serta melindungi negara dari dampak negatif yang ditimbulkan dari penyelenggaraan keantariksaan. Di samping, menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Indonesia telah meratifikasi Traktat Antariksa pada tahun 1967 melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 dan tiga perjanjian internasional turunannya, karenanya kita berkewajiban melaksanakan ketentuan tersebut dalam wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional. 

Karenanya, sesuai amanat UU Antariksa, Pemerintah wajib membentuk lembaga, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan. 

Mulyanto mempertanyakan, kalau pun LAPAN dilebur, siapa yang akan menjalankah urusan pemerintahan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan di atas?

"Karenanya, saya khawatir dengan rencana peleburan LAPAN ini. Selain melanggar UU.  Alih-alih terjadi efisiensi, yang timbul nanti justru adalah pengkerdilan LAPAN. Ini set back," tukas Sekretaris Kementerian Ristek era SBY ini.[Fhr]


Tinggalkan Komentar