Pemerintah Diingatkan APBN Jangan Dipakai untuk Pensiunkan PLTU - Telusur

Pemerintah Diingatkan APBN Jangan Dipakai untuk Pensiunkan PLTU

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto

telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, minta Pemerintah tidak terburu-buru menonaktifkan sejumlah PLTU untuk diganti dengan sumber energi hijau di saat pendanaan dari negara donor belum jelas. 

"Pemerintah jangan mau didikte negara asing apalagi sampai mengalokasikan APBN untuk melaksanakan program pensiun dini PLTU ini," kata Mulyanto, Sabtu (21/10/23).

Ia berharap, negara maju/donor yang berjanji membantu suntik mati (early retirement) PLTU melalui skema JETP (just energy transition partnership), tentang pendanaan murah, dapat menepati komitmennya.  

Namun, sampai saat ini komitmen tersebut tidak kunjung diwujudkan. Bahkan, wacana yang berkembang adalah perubahan dari skema pendanaan murah menjadi skema dengan bunga komersil.

"Artinya, kita tidak dapat mengharapkan komitmen bantuan dari negara donor tersebut. Mungkin mereka juga masih sibuk mengurusi urusan domestik mereka masing-masing," kata Mulyanto. 

Mulyanto menambahkan, Pemerintah jangan sesumbar menggunakan sumber APBN untuk mendanai pensiun dini PLTU. Apalagi untuk PLTU milik swasta karena akan memberatkan keuangan negara. 

"Kalau negara maju saja tidak berkomitmen dalam program energi hijau dan dukungan pendanaan yang mereka janjikan, kenapa kita mau saja didikte untuk memensiunkan dini PLTU yang masih ekonomis," tegasnya. 

Pemerintah semestinya mengevaluasi secara sungguh-sungguh program suntik mati PLTU tersebut, dan jangan sampai merugikan kepentingan nasional.

"Kita tidak ingin APBN kita yang langka ini, digelontorkan untuk menghapus aset PLTU yang masih bernilai. Banyak pos-pos pembangunan lain yang membutuhkan alokasi prioritas pendanaan APBN, baik terkait sektor pendidikan, kesehatan maupun pangan," ujarnya. 

Menurut dia, penggunaan APBN untuk suntik mati PLTU ini bukanlah program yang layak untuk mendapat prioritas alokasi. "Kita tunda pun tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya,Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken peraturan baru yang berkaitan dengan rencana pemerintah melakukan transisi energi dengan melakukan pensiun dini terhadap PLTU batu bara.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

PMK tersebut mengatur tentang sumber pendanaan platform transisi energi. Disebutkan bahwa sumber pendanaan dapat berasal dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti dikutip dari aturan yang diteken Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023 itu dikutip, pada Jumat (20/10/23). 

Dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas platform transisi energi memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, aturan tersebut juga memungkinkan sumber pendanaan lainnya yang berasal dari kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga lembaga atau badan lainnya.

Fasilitas Platform Transisi Energi dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat; proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL (perjanjian jual beli tenaga listrik) diakhiri lebih cepat; dan proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari PLTU yang pensiun dini tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memang tengah berencana melakukan suntik mati terhadap PLTU batu bara. Dua PLTU yang akan menjadi proyek pilot itu adalah PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar