Pembunuhan, Pelaku Sempat Main PS Sebelum Buang Korban di Sungai Cikeas - Telusur

Pembunuhan, Pelaku Sempat Main PS Sebelum Buang Korban di Sungai Cikeas

Tiga tersangka pembunuh wanita yang mayatnya dibuang di kali Cikeas

telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polga Metro Jaya menangkap tiga pelaku kasus pembunuhan berencana, yang mengakibatkan seorang wanita berinisial A meninggal dunia. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga pelaku berinisial AM, D, dan BPG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Adapun aksi pembunuhan ini terjadi di sebuah toko bangunan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (16/7/22) malam.

"Pelaku AM (19) berperan sebagai eksekutor, yang melakukan hubungan badan dan setelahnya mencekik korban. Lalu D (19) berperan membantu eksekutor memegang kaki korban, sementara BPG (18) berperan memantau situasi tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/22).

Kepada polisi, AM mengaku dendam dengan korban lantaran hubungan cintanya diputuskan oleh A. Akhirnya ia nekat menghabisi nyawa korban.

Sehari sebelum kejadian, kata Zulpan, D, BPG, dan AM, merencanakan mau membunuh dan menyetubuhi korban bersama-sama. Mereka juga merencanakan mengambil ponsel korban dengan modus meminta korban untuk membersihkan kamar AM. 

"Alasan kenapa pelaku AM mau membunuh korban, karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Memanfaatkan hal sakit hati untuk mengambil HP korban, juga karena M butuh uang karena terlilit utang," jelasnya.

Pada pukul 19.00 WIB tersangka M menjemput korban di depan akuarium pemadam Caracas dan sudah janjian dari pukul 17.00 WIB. Di dalam kamar AM dan korban terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar M. 

"Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut korban teriak minta tolong. Kejadian itu membuat M mencekik dan menyumpal mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban dibantu B memegang kaki korban," tuturnya.

Kemudian M mengambil mobil Xenia warna merah milik AM pada pukul 02.00 WIB. Bahkan setelah membunuh, mereka sempat bermain gim sebelum membuang jasad korban.

"Tersangka AM, D dan B lanjut main PlayStation sampai pukul 03.00 WIB, lalu membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas," terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Tp)


Tinggalkan Komentar