Pembunuh 51 Muslim di Christchurch Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup - Telusur

Pembunuh 51 Muslim di Christchurch Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander. Foto Aljazeera

telusur.co.id - Pengadilan di Selandia Baru telah menghukum Brenton Tarrant, seorang yang mengaku dirinya supremasi kulit putih yang membunuh 51 Muslim saat mereka berdoa di dua masjid di Christchurch untuk dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Hukuman ini diklaim pertama kalinya terjadi di New Zealand tersebut.

Brenton Tarrant, seorang Australia berusia 29 tahun, mengaku bersalah awal tahun ini atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan di kota selatan tahun 2019, yang dia streaming langsung di Facebook. 

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan pada hari Kamis bahwa hukuman terbatas tidak cukup untuk kejahatan semacam itu, dan Tarrant tidak menunjukkan penyesalan.

"Kejahatan Anda begitu jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman," kata Mander seperti dilansir Aljazeera.

"Sejauh yang bisa saya pahami, empati Anda kosong terhadap korban Anda."

Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan pada pembukaan sidang hukuman pada hari Senin bahwa Tarrant telah merencanakan serangan sejak lama dan ingin menciptakan ketakutan di antara para migran.

Pembunuh itu mewakili dirinya di persidangan dan mengatakan melalui pengacara di pengadilan pada hari Kamis bahwa dia tidak menentang hukuman tersebut. [ham]


Tinggalkan Komentar