telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih harus menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketentuan teknis soal perampasan aset akan diatur dalam RUU KUHAP yang saat ini masih dalam proses.
"Jadi setelah KUHAP baru kami garap (RUU Perampasan Aset), karena ada dua undang-undang yang menunggu KUHAP ini: RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian. Semua menunggu KUHAP," kata Adies kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).
Ia menjelaskan, KUHAP akan menjadi payung hukum utama yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk menuntaskan pembahasan KUHAP terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian aturan.
"Seluruh mekanisme pidana intinya ada di KUHAP. Jadi KUHAP ini nanti yang akan mengatur bagaimana teknis perampasan aset dilakukan," ujarnya.
Adies juga menegaskan pentingnya sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan agar proses legislasi berjalan efisien dan tidak menimbulkan kebingungan hukum.
"Kalau KUHAP-nya sudah selesai, baru kita sinkronkan. Jangan sampai Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset sudah digarap, ternyata hasilnya tidak selaras dengan KUHAP. Bisa kerja dua kali, nanti harus revisi lagi," tegasnya.
Ia menambahkan, DPR tidak ingin proses perampasan aset digunakan sebagai alat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Karena itu, perlu dasar hukum yang kuat dan jelas untuk mencegah potensi pelanggaran.
"Jangan sampai perampasan aset ini justru jadi alat abuse of power. Kami tidak menginginkan hal seperti itu terjadi," katanya.
Meski pembahasan masih menunggu, Adies menyatakan DPR sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Kami prinsipnya setuju dengan Presiden. Karena itu kami akan mendorong Komisi III agar lebih agresif menyelesaikan RUU KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5), Presiden Prabowo menegaskan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo dalam pidatonya.
Presiden juga menekankan bahwa negara tidak boleh berkompromi dengan para pelaku korupsi, terutama mereka yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya.[]