telusur.co.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pihaknya sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
"Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU. Seluruh kandidat itu, bukan hanya di-rapid, tapi swab test," kata Djarot, di Jakarta, Rabu (26/8/20) malam.
Melalui revisi itu, KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 menjalani pemeriksaan uji usap alias real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19.
Menurut anggota Komisi II DPR itu, PDI Perjuangan juga melakukan hal yang sama di kantornya.
"Bahkan secara berkala, PDI Perjuangan di kantor juga melakukan swab test dan rapid test," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (27/8/20).
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, mereka sudah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR soal kewajiban calon kepala daerah melaksanakan uji usap.
Menurut dia, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani tes usap Covid-19 ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota. Setelah menampung masukan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia.
Ia mengatakan, usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari Covid-19. [Tp]
PDIP Dukung Usulan KPU Calon Kepala Daerah Wajib Jalani Swab Test

Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat. (Ist).