telusur.co.id - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani memberikan apresiasi.
Namun, kata arsul putusan tersebut diharapkan menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan potensi masalah.
“Saya kira apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya merupakan sebuah hal yang bernilai positif”, ujar Wakil Ketua MPR DR. Arsul Sani, dalam ‘Diskusi Empat Pilar MPR’ yang bertema ‘Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK’ dalam diskusi yang di Media Center, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/21).
Saat ini, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melihat bahwa hasil dari putusan tersebut banyak yang memberikan apresiasi.
“Meski akademisi maupun pengamat hukum tata negara menyebut putusan itu merupakan putusan kompromi, jalan tengah bahkan dikatakan bersifat ambiguitas”, ujarnya.
Jika dilihat dari putusan MK terhadap perkara pengujian UU Cipta Kerja, Arsul Sani menyebut apa yang diputuskan oleh lembaga negara itu memutus uji formil.
Putusan MK memutuskan undang-undang yang ada dengan putusan inskontitusional bersyarat. Dengan putusan ini maka pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang. “Agar memenuhi syarat-syarat formilnya”, ujarnya.
Arsul Sani juga menuturkan bahwa yang diuji oleh MK pada undang-undang itu bukan pada isi atau materiilnya. Apalagi, MK tidak secara tegas menetapkan bahwa MK memiliki kewenangan uji formil.
“Karena itu batu uji MK-pun menggunakan Undang-Undang, yakni UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, tuturnya.
Menurut Arsul Sani seharusnya MK dalam memutuskan putusan itu sekaligus, yakni secara formil maupun materiil.
“Jangan sendiri-sendiri sehingga kerja yang dilakukan sekali saja”, ujarnya. Sehingga hal demikian tidak menimbulkan potensi masalah baru.[]



