telusur.co.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan, penanganan kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait dugaan suap oleh pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan dilakukan secara objektif dan transparan.
Termasuk penanganan kasus Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar gak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo kepada wartawan di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/23).
Yudo juga memastikan proses peradilan akan dilakukan secara terbuka dan bisa diketahui publik.
"Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi, ya," ujar Yudo.
Karena itu, Yudo berharap publik tidak memiliki kecurigaan terhadap proses hukum militer.
Menurutnya, proses hukum militer memastikan penegakkan hukum serta tunduk sesuai ketentuan Undang-undang.
"Kan sesuai dengan ketentuan UU kan semuanya. Makanya dibentuk Puspom itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, UU-nya memang begitu. Jadi, kami ini tunduk pada UU,” ujarnya.[Fhr]



