telusur.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, sebenarnya persoalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab bukanlah terletak pada apa yang selama ini dibicarakan, seperti soal pencekalan.
Yang menjadi persoalan, kata Margarito, pemerintah harus memastikan kasus ini jelas. Karena, sudah jadi kewajiban pemerintah memberikan perlindungan kepada rakyatnya, di dalam ataupun di luar negeri.
"Jadi dia mesti bikin clear, tegas, apa sebenarnya yang terjadi, tidak boleh setengah-setengah, itu tugas pemerintah," kata Margarito saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (14/11/19).
Dia menegaskan, kewajiban konstitusional pemerintah adalah membuat semua warga negara nyaman, memberikan proteksi maksimum terhadap seluruh warga negara di dalam atau di luar negeri.
"Kenapa dalam kasus Habib Rizieq itu pemerintah terlihat tidak firm, sementara dalam kasus yang lain ketika warga negara kita bermasalah di luar negeri pemerintah turun tangan, Kenapa ini tidak? Ada apa? Pemerintah musti jelaskan ini," terangnya.
Jadi, lanjut dia, tidak bisa pemerintah hanya bilang tidak ada surat pencekalan. Tetapi harus dijelaskan lebih komprehensif, karena ini kewajiban konstitusional.
"Bagi saya ini musti dibikin clear dulu soal perlindungan terhadap warga negara. Karena ini kewajiban konstitusional pemerintah terhadap warga negara, siapapun dia, jangan cuci tangan. Bikin jelas apa sebenarnya masalahnya, turun tangan ke sana, pergi sana urus," ungkapnya.
"Sejauh yang kita tahu, beredar, ini kan dia (Rizieq) seolah-olah terusir dari negeri ini, ini yang musti dibikin beres, karena ini bertentangan dengan konstitusi. Di mana letak pertentangan, karena ini mengingkari kewajiban pemerintah memberikan perlindungan terhadap warga negara. Itu dibikin dengan segala fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. [Asp]
Laporan : Fahri Haidar