telusur.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan operasi Narkoba dengan sandi Nila Jaya 2022. Operasi ini digelar dari tanggal 16 hingga 30 November 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah. Pasalnya narkoba dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.

“Permasalahan narkoba juga merupakan masalah global yang tergolong ke dalam International Crime. Hampir semua negara menjadikan masalah narkoba menjadi musuh bersama," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/12/22).

Operasi Nila Jaya, kata Zulpan, digelar dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba. Target dalam operasi ini, mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba.

"Jumlah kasus diungkap dari 222 LP, diamankan tersangka 278 orang, terdiri dari tujuh bandar, sisanya pengedar, dan pemakai," jelasnya.

"Total barang bukti yang disita 13,07 kilogram, ganja seberat 147,22 kilogram, ekstasi sebanyak 2.088 butir obat-obatan berbahaya 229.759 butir, tembakau Sintetis sebanyak 119,01 gram dan cairan narkotika sebanyak 1,17 liter," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Tp)