Ombudsman 'Nyelonong' Sidak Lapas, MAKI: Itu Melanggar Hukum - Telusur

Ombudsman 'Nyelonong' Sidak Lapas, MAKI: Itu Melanggar Hukum


telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan sidak yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), beberapa waktu lalu, sangat berlebihan. 

Sidak Ombudsman itu terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Jumat (20/12/2019) yang kemudian dilanjutkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Cibinong, Jawa Barat.

"Ombudsman hanya diberi wewenang terhadap pelayanan publik bukan penegakan hukum," kata Boyamin saat dihubungi telusur.co.id, Minggu (5/1/20).

"Ombudsman telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.

Boyamin menjelaskan, tindakan komisioner ORI Adrianus Meliala dan timnya sangat berbahaya untuk keamanan LP, apalagi sekelas Lapas Sukamiskin.

"Mereka tidak sesuai prosedur karena nyelonong saja. Tanpa ada koordinasi dengan Pimpinan Lapas Sukamiskin dan Kakanwil setempat," ujarnya.

"Lha, kalau misalnya ada napi kabur atau kemudian memicu kerusuhan karena sistem keamanan yang ketat tiba-tiba ada orang masuk ke sel napi, bagaimana. Pengunjung saja sampai ruang besuk," ujarnya.

Mengenai muncul penilaian sidak ORI itu penuh agenda terselubung, Bonyamin tidak melihat sejauh itu. Kendati reaksi sejumlah pihak atas temuan ORI itu langsung memunculkan tudingan miring yang dialamatkan kepada Menkumham Yasonna Laoly.

"Saya tidak melihat ada unsur untuk mempermalukan Yasonna. Saya lebih kepada ORI ingin membuat gebrakan dan merasa hebat," tudingnya.

Menurut Boyamin, jika pun sidak Ombudsman ingin mengungkap perlakuan diskriminasi di dalam lapas, justru hal itu mesti dilihat kembali lebih jernih.

Sebab, hampir semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia belum memenuhi standar minimum kamar hunian narapidana.

Merujuk pada standar minimum perlakuan terhadap narapidana yang ditetapkan oleh PBB  melalui  'The Nelson Mandela Rules' yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam The Nelson Mandela Rules' nomor 12 tentang akomodasi disebutkan bahwa, masing-masing narapidana harus memiliki sel atau kamar sendiri.

Pemerintah juga harus memastikan, ruangan kamar narapidana harus memenuhi persyaratan kesehatan, memiliki pencahayaan yang memadai, pengatur suhu dan ventilasi yang cukup.

Masing-masing kamar juga harus dilengkapi kamar mandi dengan suhu yang cocok.

Dengan mengacu pada 'The Nelson Mandela Rules', Menteri hukum dan HAM juga telah menerbitkan Permenkumham nomor : M.01.PL tahun 2001 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menyatakan bahwa standar luas kamar pada lapas atau rutan adalah minimal 5,40 m2.[Fh]
 


Tinggalkan Komentar